By Anis Afifatul Azizah August 21, 2022 293

Perjanjian Pranikah Apakah Penting dan Harus Dibuat?

Menjalin sebuh komitmen dan diwujudkan dengan Pernikahan bukanlah keputusan yang mudah. 
Ada yang memutuskan menikah setelah sembuh dari traumanya, setelah kembali percaya bahwa cinta memang harus dibuktikan dengan pernikahan. Ada yang berangkat dari menyadari bahwa pernikahan itu sunnah Rasulullah, dan pahalanya sangat besar. 
Terlepas dari itu pernikahan adalah perjalanan baru dengan tantangan yang baru.

Setiap pasangan tidak pernah tahu apa yang akan dihadapi kedepannya.Oleh karena itu ada yang namanya perjanjian pernikahan yang bisa dibuat oleh calon pengantin sebelum menikah. 

Di indonesia sendiri perjanjian pranikah ini masih tabu, dan jarang sekali digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia yang mau menikah. Jadi sebenarnya apa sih perjanjian pranikah itu?

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.

Lebih lanjut, Soetojo Prawirohamidjojo, seorang ahli hukum, menerangkan bahwa perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.


Mungkin terkesan egois jika menggunakan perjanjian pranikah, tapi sebenarnya perjanjian pranikah ini melindungi keduanya dari hal-hal yang tidak bisa kita prediksi kedepannya, seperti perceraian atau kematian.


Jika kamu bingung, Isi perjanjian pranikah dapat berupa banyak hal. Dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.


Dalam pembuatan perjanjian pranikah ini, menurut Mike Rini (dalam Faradz, 2008: 251) ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatannya, antara lain:


1. Keterbukaan
Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah kelak. Termasuk juga keterbukaan terkait dengan hutang yang dimiliki baik sebelum/sesudah menikah.


2. Kerelaan 
Pembuatan perjanjian pranikah ini harus dilandasi dengan kesadaran dan kerelaan dari kedua belah pihak. Jadi tidak boleh berat sebelah.


3. Bantuan pihak obyektif
Mintalah bantuan pada pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan bisa menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat sehingga isinya dibuat adil bagi kedua belah pihak.


4. Dibuat Oleh Notaris
Perjanjian pranikah harus dibuat secara resmi, disahkan dan dilaporkan ke KUA. 

Dari pemaparan diatas apakah kamu masih bimbang dengan perjanjian pranikah? Haruskan di buat atau tidak? Terkait hal ini, dipaparkan Haedah Faradz dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8, umumnya perjanjian pranikah diperlukan dan dibuat dalam kondisi sebagai berikut.

1. Jika terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak.


2. Apabila keduanya memiliki pemasukan yang cukup besar.


3. Masing-masing pihak memiliki usaha sendiri, perjanjian dibuat agar pihak lain tidaktersangkut apabila pihak lainnya pailit.

4. Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum kawin dan hendak bertanggung jawab sendiri.

Gimana? Apakah masih bingun dan bimbang? Semua tergantung keputusanmu dengan pasanganmu ya sobat ajakan.  Dan ingat untuk membuat perjanjian pranikah harus dengan keikhlasan diantara kedua belah pihak.