Mahar Terbaik Untuk Tulang Rusukmu
Menjelang pernikahan banyak sekali hal yang harus kamu persiapkan salah satunya menyiapkan mahar terbaik yang akan diberikan kepada calon istri. Mahar yang sering disebut juga maskawin ini menjadi syarat sahnya pernikahan di mata agama.
Tahukah kamu? Mahar pernikahan tidak hanya berupa emas, perhiasan, ataupun uang, tetapi dapat juga berupa hal-hal baik yang berkaitan dengan akhirat seperti keimanan, ilmu, atau hafalan Al-Quran. Karena sebaik-baiknya mahar yang diberikan adalah mahar yang bisa memberi manfaat dan tidak memberatkan calon suami. Berikut contoh mahar terbaik yang boleh diberikan:
1. Harta yang Bernominal
Nominal dalam hal ini berarti harta atau barang yang akan dijadikan mahar itu haruslah berbentuk nominal yang jelas. Karena tidak ada batas minimal dan maksimal untuk mahar pernikahan. Harta atau barang yang sering dijadikan mahar pernikahan diantaranya adalah uang tunai, perhiasan, dan emas. Harta benda ini biasanya dibentuk dan dirangkai sedemikian rupa misalnya menjadi kreasi uang koin, frame bouquet, atau terrarium (hiasan di kotak kaca). Tak jarang mahar yang telah dikreasikan tersebut mengandung makna tertentu dengan seri cantik dari nomor uang tunai atau berat emas itu sendiri.
2. Seperangkat Alat Salat
Mahar pernikahan satu ini adalah yang paling sering diberikan kepada calon istri. Seperangkat alat salat ini berupa sajadah, mukenah, tasbih, Al-Qur’an, atau jilbab. Dengan memberikan mahar ini memberikan makna bahwa calon suami akan bersedia membimbing calon istri agar selalu beribadah salat, mengaji, dan berzikir.
3. Dinar Dan Dirham
Alat tukar sejak zaman Rasulullah ini masih eksis hingga saat ini karena mata uang ini jauh lebih stabil dibandingkan mata uang lain. Dinar adalah mata uang yang berbentuk keping emas seberat 4,2 gram. Pada zaman Rasulullah, 1 dinar setara dengan 10 dirham, atau patokannya sama dengan 1 ekor kambing. Sedangkan dirham merupakan mata uang berbentuk keping perak seberat 2,975 gram. Bahkan rasulullah adalah termasuk yang menggunakan dirham sebagai mahar pernikahan saat menikahi istri-istrinya.
4. Hafalan Al-Qur’an
Hal paling baik yang sederhana ini tentunya diperbolehkan untuk dijadikan mahar. Seperti kisah sahabat Rasul yang tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, tetapi tetap dinikahkan dengan seorang wanita dan Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Alquran,” (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472). Dengan hafalan Al-Qur’an maka kelak dapat mengajarkan Al-Qur’an dan ini merupakan bentuk mahar yang paling bermanfaat untuk istri.