Ketahui Pengertian serta Macam-Macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Saat ini sedang ramai sekali pembicaraan publik mengenai Citayam Fashion Week yang didaftarkan ke HaKI. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran tersebut dilakukan oleh dua pihak.
Pihak pertama mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode sedangkan pihak lainnya mendaftarkan untuk tujuan hiburan dan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sudahkah kamu mengetahui apa sebenarnya HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) ini? Yuk ikuti pembahasan mimin mengenai pengertian dan macam-macam HaKI.
Pengertian HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Dilansir dari lp2m.uma.ac.id , Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Jadi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. HaKI memiliki fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. HaKI berjenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas.
Untuk pendaftaran HaKI ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Pelindungan merek ini menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
Tujuan terpenting dari penerapan HaKI adalah antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. Maka dari itu, pendaftaran merek ini sangat penting agar terhindar dari pembajakan.
Macam-Macam HaKI
Terdapat beberapa macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Apa saja itu? Berikut pembahasannya.
1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Pemberian hak cipta adalah secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi beberapa macam. Diantaranya meliputi:
a. Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Tentunya kamu sudah mengetahui jika merek digunakan untuk membedakan produk tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Merek terbagi menjadi merek jasa dan merek kolektif.
c. Hak Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri).
d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
e. Hak Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang).
f. Hak Indikasi Geografis
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan (Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek).
Nah itulah tadi pengertian dan macam-macam HaKI. Jadi pendaftaran kekayaan intelektual dari hasil inovasi dan kreativitas itu sangat penting. Apakah sobat Ajakan telah mendaftarkan hak ciptaan karya sobat Ajakan? Semoga artikel ini membantu ya. Semangat berkarya sobat Ajakan!